preload preload preload preload

Pada Siapa Ku Harus Mengadu?


2nd June 2009 Seputar Kita 25 Comments

Beberapa hari belakangan ini blogosphere Indonesia menghangat. Penyebabnya tak lain dan tak bukan adalah kasus Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang ditahan karena keluhannya terhadap layanan Rumah Sakit Omni dianggap mencemarkan nama baik RS tersebut.

Bukan wewenang saya untuk melakukan judgement siapa yang benar maupun yang salah dalam peristiwa itu, namun kasus Prita ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang salah dalam relasi antara produsen (baik barang maupun jasa) dengan konsumen.

Produsen barang maupun pemberi jasa, termasuk rentetannya seperti supplier dan toko, nampaknya memang di atas angin. Contoh mudah saja, di setiap nota penjualan, hampir selalu tercantum “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar/dikembalikan”.

Di sisi sebaliknya, tatkala konsumen merasa dirugikan, nampaknya seperti sudah tidak ada harapan lagi. Pada siapa ku harus mengadu? (unsure)

Indonesia memang memiliki YLKI, namun sayangnya YLKI sendiri sepertinya kurang melakukan “promosi” sehingga tidak banyak orang yang tahu di mana kantor YLKI (dan cabang-cabangnya di setiap kota) dan bagaimana prosedur pelaporannya. Belum lagi cap yang beredar di masyarakat bahwa pelaporan seperti itu berbelit-belit sehingga justru makin menyita waktu dan tenaga, bahkan mungkin materi juga. (doh)

Nah, sebagian orang memilih melepaskan uneg-unegnya pada media yang lain. Blog, mailing list, serta web forum menjadi salah tiga media favorit untuk menumpahkan rasa “mbedhedheg” itu.

Harapannya, jika banyak yang membaca keluhan itu, mereka jadi akan berhati-hati dalam memanfaatkan barang atau jasa dari pihak yang dianggap merugikan dan pihak yang dianggap merugikan pun jadi lebih berhati-hati dalam memperlakukan konsumennya.

Sayangnya pemilihan kata-kata yang tidak tepat saat memuntahkan uneg-uneg tadi dapat menjadi bumerang. Pihak yang dianggap merugikan barangkali akan merasa tercemar sehingga menuntut balik. Apalagi sekarang sudah ada undang-undang ITE yang salah satu isinya berkaitan dengan pencemaran nama baik tersebut. (Meskipun pasal tersebut sangat ditentang ketika undang-undang tersebut hendak disahkan).

Jadi nampaknya kita harus lebih banyak belajar untuk dapat memuntahkan isi hati dengan lebih santun, supaya apa yang kita ungkapkan itu “kena” pada sasaran tanpa harus membawa konsekuensi yang lebih buruk.

Di pihak lain, menurut saya RS Omni juga terburu dalam membawa kasus ini ke ranah hukum. Apakah tidak bisa dilakukan mediasi terlebih dahulu? Barangkali saat ini perkara ini memang dimenangkan oleh RS Omni, tapi ingat, simpati publik sudah mengarah ke Prita. Alih-alih hendak merehabilitasi nama baik, bisa jadi justru makin tercemar.

Mudah-mudahan kasus ini juga dipantau oleh ketiga capres yang sekarang sedang berjuang meraih kursi nomor 1 di negeri ini. Siapa bisa memberi solusi, pasti akan mendapat simpati.

Tulisan terkait:

  1. Ndorokakung: Omni Pecas Ndahe
  2. Ndorokakung: Seruan Pecas Ndahe
  3. Daus Tralala: Kasus Prita dan UU-ITE
  4. Tikabanget: Apakah sayah akan ikut dituntut seperti bu prita ituh..
  5. Venus to Mars: Diam atau Lawan
  6. RestlessAngel: Ibu Prita, Omni International, dan Kesadaran Konsumen
  7. Victor’s Weblog: Episode RS. Omni Internasional dengan Pasiennya
  8. Kepik Cantik: Ibu Prita dan Ketidakadilan
  9. Virtual (Nukman Luthfie): Perusahaan dan Merk vs Konsumen Online
  10. Herman Saksono: Bebaskan Ibu Prita
  11. Yeni Setiawan: Looking For A Justice
  12. Caplang[dot]Net: Rasa Takut, UU ITE dan Prita
  13. masih banyak lagi
  • 25 responses to "Pada Siapa Ku Harus Mengadu?"

  • yusdi
    11:20 on June 2nd, 2009
    Reply to comment

    (: petromax

  • dilla
    11:27 on June 2nd, 2009
    Reply to comment

    kita lihat saja, masih ada gak keadilan di negeri ini..
    capres n cawapres ngerti masalah ini ga sih> trus diem aja gitu? (annoyed)

  • pecinta indonesia
    12:35 on June 2nd, 2009
    Reply to comment

    ada pengalaman saya membeli rumah RSH lewat KPR,
    di janjikan oleh pengembang besar( jaya land, jawa timur )akan realisasi setelah uang muka lunas, ternyata setelah satu tahun baru realisasi.

    Setelah realisasi pihak pengembang tidak memperhatikan pelayanan pasca realisasi. Listrik yang tidak 7 bulan, belum tahu kapan akan disambung? padahal saya sudah tanya ke pihak PLN Sidoarjo, katanya malah belum didaftarkan ke PLN.

    Kualitas bangunan yang sangat jelek ( yang ini mungkin masih bisa ditolerir, karena rumahnya tipe SSSSSSS ).

    Lingkungan, jalan, fasum yang dibiarkan saja.

    Jika saya tanyakan ke kantor pemasarannya, beribu alasan di kemukakan.

    Semoga yang lain tidak demikian.

  • KangBoed
    13:56 on June 2nd, 2009
    Reply to comment

    hehehe.. serba salah yaaa.. dengan sopan santun.. ramah tamah.. dicuekin.. marah marah baru didengerin.. koyo opo yaaaa.
    Salam Sayang

  • Daus
    14:29 on June 2nd, 2009
    Reply to comment

    UU ITE memang sangat tidak sempurna. Tapi, tidak perlu menunggunya menjadi sempurna untuk bersikap santun.

  • Misterpopo
    16:25 on June 2nd, 2009
    Reply to comment

    Jaman sudah kebalik, yang benar disalahkan … yang salah dilindungi
    mo jadi apa negeri ini …

  • rustam
    20:15 on June 2nd, 2009
    Reply to comment

    spt apa sih bunyi mailing listnya? lalu apa memang ada aturannya kalau di mailing list atau di forum kita tdk boleh menyampaikan uneg-uneg (sesuai kondisi mental/psikis waktu itu).
    Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
    belum bisa menilai kaitannya karena tdk punya data ttg ‘mailing list’ itu.
    tp knp msh ada jg istilah “pencemaran nama baik” ? bukankah merugikan konsumen secara sepihak sudah mencemarkan nama baik dirinya sendiri ?

  • edy
    21:49 on June 2nd, 2009
    Reply to comment

    yah mestinya omni bisa ambil cara yg lebih baik dibanding langsung nuntut yg komplen dong…
    payah ah (idiot)

  • meong
    22:45 on June 2nd, 2009
    Reply to comment

    free prita.
    freedom of speech, freedom to speak our mind.
    stand up for consumer’s right.

  • geblek
    0:31 on June 3rd, 2009
    Reply to comment

    omni chiken :)
    satau kata yg pantas, LAWAN

  • Chic
    9:09 on June 3rd, 2009
    Reply to comment

    kayaknya kasus ini sengaja di blow up untuk menunjukan kembalinya pengekangan terhadap kebebasan berpendapat. Kalo emang RS Omni Batavia tidak merasa seperti yang Ibu Prita tuliskan itu ya harusnya tidak usah meradang seperti itu. Malah menunjukan gelagat yang ngga beres.

    LAWAAN!!! (rock)

  • dita_disini
    20:10 on June 3rd, 2009
    Reply to comment

    pada siapa ku harus mengadu?

    pada Tuhan yang Maha Kuasa…

    Lawan!! Bebaskan Prita! (rock)

  • sewa mobil
    10:54 on June 4th, 2009
    Reply to comment

    mengadu pada ibu…..:D
    salam kenal

  • luisa
    11:00 on June 4th, 2009
    Reply to comment

    sampai badan terkubur tanah saya gak yakin indonesia berubah (sleeping)

  • Rusa Bawean™
    13:33 on June 4th, 2009
    Reply to comment

    ayo dukung terus ibu Prita!!!

  • Brillie
    11:52 on June 5th, 2009
    Reply to comment

    jawaban atas judulmu: mengadulah kepada Tuhan. Hehehe… (dance)

  • polar
    14:58 on June 6th, 2009
    Reply to comment

    di negarakita, yang punya duit banyak lah yg bisa bermain dg hukum

  • fanari
    21:24 on June 7th, 2009
    Reply to comment

    emang UU ITE salah ya? (idiot)

  • KangBoed
    10:15 on June 12th, 2009
    Reply to comment

    hehehe.. masanya dah begini.. ada uang abang sayang.. gak ada uang abang ditendang..
    Salam Sayang

  • Yahya Kurniawan
    11:56 on June 2nd, 2009
    Reply to comment

    petromax udah kuno, Yus (idiot)

  • Yahya Kurniawan
    11:57 on June 2nd, 2009
    Reply to comment

    Semoga keadilan itu masih ada (scenic)

  • Yahya Kurniawan
    19:36 on June 2nd, 2009
    Reply to comment

    Ya, semoga konsumen semakin dilindungi dan memiliki posisi bargaining yang kuat.
    BTW, SSSSSSS itu apa? Sangat Sempit Sumpek Sekali Sampai Sulit Selonjor? (lmao)

  • Yahya Kurniawan
    19:37 on June 2nd, 2009
    Reply to comment

    Salam juga (goodluck)

  • Yahya Kurniawan
    19:39 on June 2nd, 2009
    Reply to comment

    Yup.
    Bahkan dalam semua sisi kehidupan, kita tetap perlu santun. :mrgreen:

  • Yahya Kurniawan
    19:39 on June 2nd, 2009
    Reply to comment

    Entahlah, sayapun ingin tahu

  • Leave a Reply

    X-( B-) ;) :p :o :mrgreen: :P :D :-( :)) :) :( 8-) (yahoo) (worship) (woot) (unsure) (tongue) (thinking) (tears) (taser) (smileydance) (sleeping) (siul) (sick) (scenic) (rofl) (rock) (party) (panic) (okok) (nottalking) (ninja) (ngacir) (music) (muscle) (muhaha) (mual) (money) (mmm) (lonely) (lol) (lmao) (kepruk) (idiot) (hungry) (highfive) (heartbeat) (heart) (headspin) (hassle) (haha) (gym) (griltongue) (goodluck) (girlkiss) (funkydance) (fish_hit) (eyeroll) (evilsmirk) (evil_grin) (drinking) (doh) (devil) (dance) (cry) (cozy) (coffee) (bye) (brokenheart) (bringit) (blush) (biyayakan) (bigeyes) (beer) (banana_rock) (banana_ninja) (banana_cool) (applause) (annoyed) (angry) (K) (: