Pada Siapa Ku Harus Mengadu?

Beberapa hari belakangan ini blogosphere Indonesia menghangat. Penyebabnya tak lain dan tak bukan adalah kasus Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang ditahan karena keluhannya terhadap layanan Rumah Sakit Omni dianggap mencemarkan nama baik RS tersebut.

Bukan wewenang saya untuk melakukan judgement siapa yang benar maupun yang salah dalam peristiwa itu, namun kasus Prita ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang salah dalam relasi antara produsen (baik barang maupun jasa) dengan konsumen.

Produsen barang maupun pemberi jasa, termasuk rentetannya seperti supplier dan toko, nampaknya memang di atas angin. Contoh mudah saja, di setiap nota penjualan, hampir selalu tercantum “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar/dikembalikan”.

Di sisi sebaliknya, tatkala konsumen merasa dirugikan, nampaknya seperti sudah tidak ada harapan lagi. Pada siapa ku harus mengadu? (unsure)

Indonesia memang memiliki YLKI, namun sayangnya YLKI sendiri sepertinya kurang melakukan “promosi” sehingga tidak banyak orang yang tahu di mana kantor YLKI (dan cabang-cabangnya di setiap kota) dan bagaimana prosedur pelaporannya. Belum lagi cap yang beredar di masyarakat bahwa pelaporan seperti itu berbelit-belit sehingga justru makin menyita waktu dan tenaga, bahkan mungkin materi juga. (doh)

Nah, sebagian orang memilih melepaskan uneg-unegnya pada media yang lain. Blog, mailing list, serta web forum menjadi salah tiga media favorit untuk menumpahkan rasa “mbedhedheg” itu.

Harapannya, jika banyak yang membaca keluhan itu, mereka jadi akan berhati-hati dalam memanfaatkan barang atau jasa dari pihak yang dianggap merugikan dan pihak yang dianggap merugikan pun jadi lebih berhati-hati dalam memperlakukan konsumennya.

Sayangnya pemilihan kata-kata yang tidak tepat saat memuntahkan uneg-uneg tadi dapat menjadi bumerang. Pihak yang dianggap merugikan barangkali akan merasa tercemar sehingga menuntut balik. Apalagi sekarang sudah ada undang-undang ITE yang salah satu isinya berkaitan dengan pencemaran nama baik tersebut. (Meskipun pasal tersebut sangat ditentang ketika undang-undang tersebut hendak disahkan).

Jadi nampaknya kita harus lebih banyak belajar untuk dapat memuntahkan isi hati dengan lebih santun, supaya apa yang kita ungkapkan itu “kena” pada sasaran tanpa harus membawa konsekuensi yang lebih buruk.

Di pihak lain, menurut saya RS Omni juga terburu dalam membawa kasus ini ke ranah hukum. Apakah tidak bisa dilakukan mediasi terlebih dahulu? Barangkali saat ini perkara ini memang dimenangkan oleh RS Omni, tapi ingat, simpati publik sudah mengarah ke Prita. Alih-alih hendak merehabilitasi nama baik, bisa jadi justru makin tercemar.

Mudah-mudahan kasus ini juga dipantau oleh ketiga capres yang sekarang sedang berjuang meraih kursi nomor 1 di negeri ini. Siapa bisa memberi solusi, pasti akan mendapat simpati.

Tulisan terkait:

  1. Ndorokakung: Omni Pecas Ndahe
  2. Ndorokakung: Seruan Pecas Ndahe
  3. Daus Tralala: Kasus Prita dan UU-ITE
  4. Tikabanget: Apakah sayah akan ikut dituntut seperti bu prita ituh..
  5. Venus to Mars: Diam atau Lawan
  6. RestlessAngel: Ibu Prita, Omni International, dan Kesadaran Konsumen
  7. Victor’s Weblog: Episode RS. Omni Internasional dengan Pasiennya
  8. Kepik Cantik: Ibu Prita dan Ketidakadilan
  9. Virtual (Nukman Luthfie): Perusahaan dan Merk vs Konsumen Online
  10. Herman Saksono: Bebaskan Ibu Prita
  11. Yeni Setiawan: Looking For A Justice
  12. Caplang[dot]Net: Rasa Takut, UU ITE dan Prita
  13. masih banyak lagi
Follow me on social media:

Similar Posts

30 Comments

  1. kita lihat saja, masih ada gak keadilan di negeri ini..
    capres n cawapres ngerti masalah ini ga sih> trus diem aja gitu? (annoyed)

  2. ada pengalaman saya membeli rumah RSH lewat KPR,
    di janjikan oleh pengembang besar( jaya land, jawa timur )akan realisasi setelah uang muka lunas, ternyata setelah satu tahun baru realisasi.

    Setelah realisasi pihak pengembang tidak memperhatikan pelayanan pasca realisasi. Listrik yang tidak 7 bulan, belum tahu kapan akan disambung? padahal saya sudah tanya ke pihak PLN Sidoarjo, katanya malah belum didaftarkan ke PLN.

    Kualitas bangunan yang sangat jelek ( yang ini mungkin masih bisa ditolerir, karena rumahnya tipe SSSSSSS ).

    Lingkungan, jalan, fasum yang dibiarkan saja.

    Jika saya tanyakan ke kantor pemasarannya, beribu alasan di kemukakan.

    Semoga yang lain tidak demikian.

  3. Pingback: Bebaskan Ibu Prita Mulyasari
  4. hehehe.. serba salah yaaa.. dengan sopan santun.. ramah tamah.. dicuekin.. marah marah baru didengerin.. koyo opo yaaaa.
    Salam Sayang

  5. UU ITE memang sangat tidak sempurna. Tapi, tidak perlu menunggunya menjadi sempurna untuk bersikap santun.

  6. spt apa sih bunyi mailing listnya? lalu apa memang ada aturannya kalau di mailing list atau di forum kita tdk boleh menyampaikan uneg-uneg (sesuai kondisi mental/psikis waktu itu).
    Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
    belum bisa menilai kaitannya karena tdk punya data ttg ‘mailing list’ itu.
    tp knp msh ada jg istilah “pencemaran nama baik” ? bukankah merugikan konsumen secara sepihak sudah mencemarkan nama baik dirinya sendiri ?

  7. yah mestinya omni bisa ambil cara yg lebih baik dibanding langsung nuntut yg komplen dong…
    payah ah (idiot)

  8. Pingback: Free Prita! | margjakob
  9. kayaknya kasus ini sengaja di blow up untuk menunjukan kembalinya pengekangan terhadap kebebasan berpendapat. Kalo emang RS Omni Batavia tidak merasa seperti yang Ibu Prita tuliskan itu ya harusnya tidak usah meradang seperti itu. Malah menunjukan gelagat yang ngga beres.

    LAWAAN!!! (rock)

  10. Pingback: » Bebaskan Ibu Prita
  11. pada siapa ku harus mengadu?

    pada Tuhan yang Maha Kuasa…

    Lawan!! Bebaskan Prita! (rock)

  12. Pingback: Keluhan itu ada untuk di dengarkan, bukan untuk dipenjarakan. » catatan di-ta
  13. hehehe.. masanya dah begini.. ada uang abang sayang.. gak ada uang abang ditendang..
    Salam Sayang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *