Beberapa hari belakangan ini blogosphere Indonesia menghangat. Penyebabnya tak lain dan tak bukan adalah kasus Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang ditahan karena keluhannya terhadap layanan Rumah Sakit Omni dianggap mencemarkan nama baik RS tersebut.
Bukan wewenang saya untuk melakukan judgement siapa yang benar maupun yang salah dalam peristiwa itu, namun kasus Prita ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang salah dalam relasi antara produsen (baik barang maupun jasa) dengan konsumen.
Produsen barang maupun pemberi jasa, termasuk rentetannya seperti supplier dan toko, nampaknya memang di atas angin. Contoh mudah saja, di setiap nota penjualan, hampir selalu tercantum “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar/dikembalikan”.
Di sisi sebaliknya, tatkala konsumen merasa dirugikan, nampaknya seperti sudah tidak ada harapan lagi. Pada siapa ku harus mengadu? (unsure)
Indonesia memang memiliki YLKI, namun sayangnya YLKI sendiri sepertinya kurang melakukan “promosi” sehingga tidak banyak orang yang tahu di mana kantor YLKI (dan cabang-cabangnya di setiap kota) dan bagaimana prosedur pelaporannya. Belum lagi cap yang beredar di masyarakat bahwa pelaporan seperti itu berbelit-belit sehingga justru makin menyita waktu dan tenaga, bahkan mungkin materi juga. (doh)
Nah, sebagian orang memilih melepaskan uneg-unegnya pada media yang lain. Blog, mailing list, serta web forum menjadi salah tiga media favorit untuk menumpahkan rasa “mbedhedheg” itu.
Harapannya, jika banyak yang membaca keluhan itu, mereka jadi akan berhati-hati dalam memanfaatkan barang atau jasa dari pihak yang dianggap merugikan dan pihak yang dianggap merugikan pun jadi lebih berhati-hati dalam memperlakukan konsumennya.
Sayangnya pemilihan kata-kata yang tidak tepat saat memuntahkan uneg-uneg tadi dapat menjadi bumerang. Pihak yang dianggap merugikan barangkali akan merasa tercemar sehingga menuntut balik. Apalagi sekarang sudah ada undang-undang ITE yang salah satu isinya berkaitan dengan pencemaran nama baik tersebut. (Meskipun pasal tersebut sangat ditentang ketika undang-undang tersebut hendak disahkan).
Jadi nampaknya kita harus lebih banyak belajar untuk dapat memuntahkan isi hati dengan lebih santun, supaya apa yang kita ungkapkan itu “kena” pada sasaran tanpa harus membawa konsekuensi yang lebih buruk.
Di pihak lain, menurut saya RS Omni juga terburu dalam membawa kasus ini ke ranah hukum. Apakah tidak bisa dilakukan mediasi terlebih dahulu? Barangkali saat ini perkara ini memang dimenangkan oleh RS Omni, tapi ingat, simpati publik sudah mengarah ke Prita. Alih-alih hendak merehabilitasi nama baik, bisa jadi justru makin tercemar.
Mudah-mudahan kasus ini juga dipantau oleh ketiga capres yang sekarang sedang berjuang meraih kursi nomor 1 di negeri ini. Siapa bisa memberi solusi, pasti akan mendapat simpati.
Tulisan terkait:
- Ndorokakung: Omni Pecas Ndahe
- Ndorokakung: Seruan Pecas Ndahe
- Daus Tralala: Kasus Prita dan UU-ITE
- Tikabanget: Apakah sayah akan ikut dituntut seperti bu prita ituh..
- Venus to Mars: Diam atau Lawan
- RestlessAngel: Ibu Prita, Omni International, dan Kesadaran Konsumen
- Victor’s Weblog: Episode RS. Omni Internasional dengan Pasiennya
- Kepik Cantik: Ibu Prita dan Ketidakadilan
- Virtual (Nukman Luthfie): Perusahaan dan Merk vs Konsumen Online
- Herman Saksono: Bebaskan Ibu Prita
- Yeni Setiawan: Looking For A Justice
- Caplang[dot]Net: Rasa Takut, UU ITE dan Prita
- masih banyak lagi
Leave a Reply