Registrasi Nomor SIM Card
Pemerintah melalui Kominfo menetapkan bahwa setiap pemilik kartu Prabayar wajib melakukan registrasi nomor SIM card mereka sesuai dengan nomor KTP dan nomor KK dan nantinya akan diverifikasi ke server Disdukpencapil (tapi jangan tanya ke saya kepanjangan disdukpencapil itu apa ya, hehe).
Nah, banyak kesimpangsiuran terjadi mengenai tanggal pelaksanaan registrasi tersebut, ada yang mengatakan bahwa 31 Oktober 2017 merupakan batas akhir registrasi, padahal sejatinya tanggal itu justru baru MULAI.
Info berikut semoga memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan registrasi.
Pada infografis tersebut sekaligus tercantum cara melakukan registrasi untuk masing-masing operator.
Selain menggunakan cara tersebut, kamu juga bisa mengunjungi situs-situs berikut ini sesuai dengan operator yang kamu gunakan:
- Situs registrasi Telkomsel
- Situs registrasi XL
- Situs registrasi Indosat
- Situs registrasi AXIS
- Situs registrasi Smartfren
- Situs registrasi Tri
Nah, segeralah melakukan pendaftaran supaya nomor kesayanganmu gak diblokir.
Follow me on social media:
Pak Oom Yahya udah registrasi?
Sudah dong 😀
Alhamdulillah saya sdh registrasi…. 🙂